Wednesday, January 4, 2017

Tak Masuk Dinas 249 Hari, Polres Batubara Pecat Bripka W DT Nainggolan

Bripka Wilson Donald T Nainggolan, anggota dari Polres Batubara diberhentikan dengan tidak hormat (pecat) karena tidak pernah masuk kerja selama 249 hari.

Pemecatan itu berdasarkan Skep Kapolda SU No Kep/786/IX/2016 tertanggal13 September 2016 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota Polri Bripka Wilson Donald T Nainggolan.

Surat keputusan tersebut dibacakan Kapolres Batubara AKBP S Bonaparte Silalahi SIK diwakili Waka Kompol Juliani Prihartini SIK MH saat memimpin apel pagi, Rabu (28/9) dihalaman Mapolres Batubara.

Apel itu juga dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek dan seluruh personil Polres Batubara.

Kepala Seksi Propam Polres Batubara Ipda Riwantho Simatupang saat dikonfirmasi diruangannya menjelaskan, proses pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi.

Dalam persidangan, Riwantho  dianggap terbukti melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Dipecat karena tidak menjalankan tugas kedinasan selama 249 hari secara berturut-turut tanpa kabar. PDTH dia banding dan dan eksepsinya ditolak,”kata Riwantho.

Masih menurut Kasi Propam, Bripka Wilson Donald T Nainggolan sudah dinasihati dan tidak ditanggapi. Yang bersangkutan sebelumnya bertugas di Dirlantas Poldasu, dimutasi ke Sat Lantas Batubara dan terakhir bertugas di Shabara.

“Sewaktu sidang yang bersangkutan datang dan ketika ditanya alasannya antara rumah dan tempat dinas jauh. Kalau dihitung hapir tiga tahun tidak masuk dan sanksi pemecatan tersebut diberlakukan untuk menjadi contoh bagi personel Polri lain.”tukas Ipda Riwantho.****

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.