Bripka Wilson Donald T Nainggolan, anggota dari Polres Batubara
diberhentikan dengan tidak hormat (pecat) karena tidak pernah masuk
kerja selama 249 hari.
Pemecatan itu berdasarkan Skep Kapolda SU No Kep/786/IX/2016
tertanggal13 September 2016 tentang pemberhentian dengan tidak hormat
anggota Polri Bripka Wilson Donald T Nainggolan.
Surat keputusan tersebut dibacakan Kapolres Batubara AKBP S Bonaparte
Silalahi SIK diwakili Waka Kompol Juliani Prihartini SIK MH saat
memimpin apel pagi, Rabu (28/9) dihalaman Mapolres Batubara.
Apel itu juga dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek dan seluruh personil Polres Batubara.
Kepala Seksi Propam Polres Batubara Ipda Riwantho Simatupang saat
dikonfirmasi diruangannya menjelaskan, proses pemecatan atau
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu dilakukan melalui sidang
Komisi Kode Etik Profesi.
Dalam persidangan, Riwantho dianggap terbukti melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Dipecat karena tidak menjalankan tugas kedinasan selama 249 hari
secara berturut-turut tanpa kabar. PDTH dia banding dan dan eksepsinya
ditolak,”kata Riwantho.
Masih menurut Kasi Propam, Bripka Wilson Donald T Nainggolan sudah
dinasihati dan tidak ditanggapi. Yang bersangkutan sebelumnya bertugas
di Dirlantas Poldasu, dimutasi ke Sat Lantas Batubara dan terakhir
bertugas di Shabara.
“Sewaktu sidang yang bersangkutan datang dan ketika ditanya alasannya
antara rumah dan tempat dinas jauh. Kalau dihitung hapir tiga tahun
tidak masuk dan sanksi pemecatan tersebut diberlakukan untuk menjadi
contoh bagi personel Polri lain.”tukas Ipda Riwantho.****
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.