Thursday, December 29, 2016

Dua Pengedar Uang Palsu di Batu Bara Ditangkap


Dua pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah hukum Polres Batubara ditangkap, Senin (19/9) di SPBU Jln Lintas Sumut Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka sekira pukul 01.30 wib dinihari.

Keduanya warga Jln Marelan VII Pasar Satu Tengah Kecamatan Medan Marelan Kota Madya Medan, Parlik (29) dan Suhendri (25).

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 7.100,000,uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahan 50 ribu 119 lembar, pecahan 20 ribu 19 lembar dan pecahan 10 ribu 104 lembar. Bersama itu turut disita satu unit mesin printer merk HP Deskjet warna putih, 10 buah Cetrik warna ungu, satu gunting, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver BK 1343 KK, satu bungkus kacang goreng Sihobuk, uang asli senilai Rp 2.015000.

Kapolres Batubara AKBP S Bonaparte Silalahi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani SH MH didampingi KBO Iptu Yahman dan Kanit Resum Ipda R Sipayung mengatakan, para tersangka diamankan saat kepolisian menerima laporan bahwa ada dua orang pria dengan memba kantong plastik mencurigakan. Atas informasi itu petugas tim Buser dibawahi Kanit Resum R Sipayung, EH Manurung, M Haibuan, mengamanan keduanya.

Setelah diperiksa keduanya mengedarkan uang palsu disepanjang jalan Simpang Kopi menuju Indra Pura Kecamatan Air Putih,” Modusnya uang palsu itu di belanjakan dengan makanan ringan dan membeli rokok di kios-kios pinggir jalan yang mereka lalui. Dan sudah tersebar uaNg palsu itu sebesar Rp 2,9 juta dengan hasil terkumpul uang asli Rp 2.015000,”jelas Rahmadani.

Dia juga mengatakan saat diperiksa keduanya mengaku bahwa uang itu dicetak mereka sendiri dikediaman Parlik di Medan dan petugas melakukan pengembangan kerumahnya. Disitu petugas mengamankan satu printer dan sepuluh buah Catrik.

“Mereka pemain baru. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil cetak uang dengan menggunakan kertas putih HVS,”katanya.

Menurut AKP Ramadhani saat ini para tersangka terus menjalani pemeriksaan dan kasus terus dikembangkan. Tersangka dijerat pasal 36 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) undang -undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Sub pasal 245 dari KUH Pidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepada Wartawan Parlik dan Suhendri mengaku sudah tiga kali melakukan percetakan uang palsu, yang pertama pada 19 Agustus 2016 sebanyak satu juta rupiah dan telah habis diedarkan daerah Simalingkar Medan dan memproleh uang asli sebesar Rp 700 ribu. Kedua kalinya dicetak satu juta mendapat Rp 500 ribu dan terakhir dicetak 7 September  sebesar 10 juta, “Hasil tukaran upal itu dibelanjakan untuk kebutuhan sehari hari bang,”ungkap tersangka Parlik yang mengaku sudah mempunyai anak satu itu.

Sementara itu Suhendri mengaku dirinya hanya dibawa pelaku Parlik, “Aku diajak aja membelanjakan duit yang sudah siap dicetak,”katanya.****

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.