HN (47) alias Lelek, bandar sabu warga Dusun Sono, Desa Lalang,
Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, ditangkap unit reskrim
Polsek Medang Deras, Sabtu (10/9) dinihari sekira pukul 02.15 WIB.
Informasi diterima wartawan penangkapan terhadap tersangka atas
laporan masyarakat bahwa ada satu rumah dikawasan Dusun Benteng, Desa
Pakam sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi itu Kapolsek Medang Deras dipimpin AKP Jhoni
Andreas Siregar memerintahkan Kanit Reskri Aipda Krisman Siagian untuk
menyelidiki tepat dimaksud, kemudian melihat target masuk kesebuah rumah
dan menangkapnya.
Ditangannya ditemukan barang bukti satu gram paket sabu, dua buah
mancis, satu botol aqua, satu buah handphone Nokia, satu unit
sepedamotor Suzuki F 150 BK 3981 OAA warna biru.
Kapolres Batubara AKBP S Bonaparte Silalahi SIK melalui Kapolsek
Medang Deras AKP Jhoni Andreas Siregar menerangkan tersangka serta
barang bukti telah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara untuk
proses tindak lanjut.
“Pada penyidik pelaku mengakui bahwa barang haram itu didapatnya dari
seorang berinisial WP yang saat ini masih buron,”terang Kapolsek.****
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.